Jumat, 28 Oktober 2011

SEJARAH DISYARIATKANNYA QURBAN

“SEJARAH DISYARIATKANNYA QURBAN
DAN PENGERTIAN HUKUM QURBAN”
Oleh : H.M.FATHURRAHIM .LC.



Setelah kita beribadah puasa Sunnat dihari-hari sepuluhan (likur) pertama yaitu dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai dengan tanggal 9 Dzulhijjah 1425 H. Pada tanggal 10 Dzulhijjah kita merayakan hari raya Idhul Adha atau Idhul Qurban. Tentang sejarah disyariatkannya Qurban disebutkan sebagai berikut :


Pada suatu hari Nabi Ibrahim mimpi akan menyembelih putranya yang bernama Ismail, lalu dibicarakan dengan puteranya. Putera Nabi Ibrahim taat dan siap dengan katanya : “Kalau memang Allah SWT yang menyuruh ayah untuk menyembelih saya, laksanakanlah.” Lalu Nabi Ibrahim membawa putranya ke suatu tempat. Ketika pisau sudah diletakkan dileher Nabi Ismail, tiba-tiba Qibaslah yang terpotong sedang Nabi Ismail selamat.


Qurban yang disyariatkan kepada ummat Nabi Muhammad SAW untuk mengingatkan kembali nikmat Allah kepada Nabi Ibrahim AS karena taat dan patuhnya kepada Allah SWT dan untuk bertaqarub (mendekatkan diri) kepada Allah.


Qurban dari segi bahasa artinya dekat, mendekatkan diri. Sedang menurut syara’ berarti menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadah kepada Allah SWT pada hari raya Idul Adha yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dinamakan hari Nahar, dan hari-hari Tasriq yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.


Qurban disebut juga Udh-hiyah. Hukum berqurban ialah Sunnat Muakad. Ibadah qurban ini tidak hanya disyariatkan kepada umat Islam saja tetapi umat-umat terdahulu sebelum Nabi Muhammad SAW juga diperintahkan berkurban, sebagaimana Firman Allah SWT :
“ Dan bagi tiap-tiap umat kami jadikan tempat berqurban (supaya ia berqurban) agar mereka mengingat nama Allah atas apa yang telah di rezqikan kepada mereka dari binatang ternak.” (QS: Al-Hajj:34)


Bagi yang memiliki kemampuan maka Qurban tidak hanya untuk sekali saja, melainkan disunnatkan untuk setiap tahun.


Bersabda Nabi SAW :
“Hai manusia sesungguhnya atas tiap-tiap rumah pada setiap tahun disunnatkan berqurban.” (HR Abu Daud)


Orang yang memiliki harta (mampu) tetapi tidak mau berqurban, maka sangat dibenci oleh Rasulullah SAW, sebagaimana Sabda Nabi SAW :
“Barang siapa yang mempunyai kecukupan untuk berqurban dan ia tidak suka berqurban maka janganlah dekat-dekat ditempat shalatku (Masjidku).” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
• Yang boleh dijadikan Qurban ialah hewan-hewan sebagai berikut :
1. Unta yang telah berumur lima tahun
2. Sapi yang sudah berumur dua tahun
3. Kambing yang sudah berumur dua tahun
4. Domba atau Biri-biri yang sudah berumur setahun atau telah lepas giginya sesudah umur enam bulan.


• Bersabda Rosullah SAW :
“ Dari Jabir ra ia berkata : Rosulullah SAW telah bersabda : “ Janganlah kamu semua menyembelih binatang Qurban kecuali yang sudah sampai umur, akan tetapi bila sukar bagi kalian maka bolehlah menyembelih kambing (binatang untuk qurban) yang masih muda. “ (HR Muslim)
Sekurang-kurangnya Qurban ialah seekor Kambing untuk satu orang, dan boleh seekor Unta atau seekor Sapi untuk Qurban tujuh orang.


• Dijelaskan dalam sebuah riwayat sebagai berikut :
“ Dari Jabir ra ia berkata : “ Kami pernah melakukan Qurban bersama Rosulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan seekor Unta untuk tujuh orang dan seekor Sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim)


Syarat-syarat binatang Qurban :
1. Binatang itu matanya tidak buta sebelah. 2. Binatang itu kakinya tidak pincang.
3. Binatang itu tidak berpenyakit yang nampak sekali sehingga kelihatan kurus atau rusak dagingnya. 4. Binatang itu tidak kurus. 5 Binatang itu tidak berkudis.
6. Binatang itu telinganya tidak terpotong sebelah. 7.Binatang itu ekornya tidak terpotong. 8. Binatang itu tidak sedang mengandung atau tidak baru saja melahirkan.


• Waktu penyembelihannya ialah sesudah Idhul Adha dan akhir waktunya ialah Ashar hari Tasriq yaitu sejak tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya Matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Pada waktu menyembelih Qurban disunnatkan : Membaca “ Bismillah Wallahu Akbar “ dan membaca Shalawat atas Nabi SAW pada waktu akan memulai menyembelih. Daging Qurban sunnat sepertiga bagian boleh dimakan oleh yang ber-Qurban. Adapun menjual dagingnya, kulitnya, hukumnya haram. Demikian pula haram memberikannya sebagai upah bagi orang yang memotong. Sedangkan Qurban wajib, Qurban yang di Nadzarkan, dagingnya, kulitnya dan tanduknya wajib disedekahkan, orang yang berqurban haram turut makan dagingnya.